Senin, 13 November 2017

Dosa Sosial dan Dosa Individual


Suatu  ketika,  seseorang  mengambil  sebuah  sepeda  motor  yang  sedang  terparkir.  Mengambil  sesuatu  yang  bukan merupakan  haknya  adalah  sebuah  tindakan  pencurian.  Dalam  melakukan  operasi  pencurian  tersebut,  ia  ketahuan  dan mencoba  melarikan diri. Dan seperti yang mungkin sudah kita duga, bahkan mungkin ada yang menganjurkan, ia mengalami eigenrichting, ia harus menjalani ‘pengadilan massa’ ataupun dibabak-beluri oleh massa. Aparat ? Tidak ada pada saat itu.
Dan hasilnya sang pencuri harus merelakan nyawanya sebagai sebuah harga motor yang ‘hanya hampir’ dicurinya. Ia tewas dengan  menggenaskan  dihujani  oleh  batu,  pukulan,  tendangan  dan  cacian.  Ia  terbaring  di  jalan  dan  dibiarkan  teronggok bagai sampah.
Para pengeroyok, si ‘hakim-hakim’, sang ‘jaksa-jaksa’ dan ‘eksekutor-eksrekutor’ itu pun melakukan penggeledahan. Di kantong sang pencuri terdapat sebuah resep yang belum ditebus dengan berlabel nama Ny. X yang kemudian dicocokkan dengan tanda pengenal sang pencuri. Ternyata, Ny. X adalah isteri tercinta dari sang pencuri. Ny. X sedang terbaring sakit parah dan membutuhkan obat yang tertera pada resep. Ny. X menjadi sang ‘juara mengharap satu’, obat  tak kunjung datang
dan mayat sang suamilah yang tiba. Tragis..!
Inilah sepengalan kisah nyata yang terukir dalam kilasan sejarah manusia yang mungkian jarang melakukan pencatatan terhadap  tragedi  serupa.  Saya  yakin,  anda  punya  kesimpulan  yang  sama  tentang  motif  sang  pencuri  untu k  melakukan tindakan  terkutuk  tersebut.  Ia  pasti  sedang  terdesak,  Ia  terpaksa  melakukan  dan  melakoninya,  karena  ia  bermain  dalam panggung drama kehidupan, teater kesedihan dalam lakon cerita kemiskinan yang mengharuskan ia mencari uang dengan cara yang nota bene adalah pencurian.
Kisah ini sesaat membuat saya termenung dan terpekur. Pikiran saya melayang, masygul dan gundah gulana. Sesaat, saya berfikir tentang bagaimana Tuhan sebagai “Sang Hakim Agung”, menghadapi perkara macam ini. Terdakwanya adalah sang pencuri yang telah melakukan dosa individual, ataukah massa pengeroyoklah si terdakwa yang pantas duduk di kursi pesakitan karena melakukan kesalahan berupa penghilangan nyawa orang lain ?

Kalau kita mau lebih menganalisa, menurut saya, sang pencuri adalah korban. Korban dari dosa sosial kita semua yang mempunyai keadaan ‘berkelebihan’ darinya yang dalam keadaan cul de sac dan tanpa melakukan distribusi kekayaan berupa menunjukkan jalan finansial pada mereka. Dosa sosial dari orang-orang yang menimbun hartanya dan menjadikan perutnya adalah kuburan. Cuma itu ? Tidak ! Ia juga korban dari kesalahan pembangunan dari rezim yang sama sekali tidak pernah
melirik apalagi memihak mereka. Buah dari kemiskinan yang ‘diciptakan’.

Orang-orang miskin yang jumlahnya sekian banyak tersebut adalah korban dari sistem sosial dan bukan karena kesalahan individual yang terkesan klise, malas, bodoh dan lainlainnya. Mereka adalah korban dari bantuan JPS, pajak, zakat, khumus dan infak yang tidak sampai dan terpotong oleh para pejabat penghisap.

Para  pengeroyok  juga  merupakan  korban.  Mereka  adalah  korban  dari  gagalnya  para  penegak  hukum  membangun supremasi hukum.  Mereka adalah korban-korban dari para penegak hukum yang berperan ganda menjadi para penggerogot hukum. Mereka sakit secara sosial, karena bakteri hakim sogokan, jaksa yang terjual, polisi yang hanya memikirkan rupiah dan  sarjana-sarjana  hukum  yang  bangga  karena  berhasil  meloloskan  kliennya  dari  jerat  hukum.  Mereka  gelap  mata,  tak
punya pelindung, dan melakukan teknik perlindungan untuk melindungi kepemilikan mereka yang pada saat yang sama tidak mendapat perlindungan hukum dari para penegak hukum.

Lalu  siapakah  yang  paling  bertanggungjawab  ?  Mereka  semuanya  hanyalah  korban  dari  rezim  yang  lebih memperhatikan  kursi  kepresidenan  ataupun  jabatan  daripada  perut  dan  keadaan  mereka.  Mereka  semuanya  korban  dari orang-orang elit yang sama sekali enggan berpaling pada mereka. Mereka semuanya adalah korban dan bukan tersangka...

Tuhan  yang  adil  pasti  mempunyai  hukuman  yang  pas  bagi  mereka,  dan  kita  hanya  bisa  mendoakan  mereka  yang menjadi korban dan melaknat orang-orang yang menjadikan seseorang atau suatu kaum sebagai korban.
Dan hanya Dia Yang Maha Tahu,
Yogyakarta, 2 Agustus 2001
Zainal A.M. Husein

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Metode Ormond McGill

Di translate dari buku hypnosis stage ensiklopedia karya Ormond Mcgill Ini adalah metode personal saya dalam menghipnotis yang telah...